PT Pusaka Bumi Transportasi (PT PBT) merupakan salah satu perusahaan dalam Blue Bird Group dan anggota Kading, yang beralamat di Blue Bird Group Building Lantai 3–4, Jalan Halim Perdanakusuma Nomor 1, Jakarta Timur. Perseroan ini diwakili oleh Bayu Priawan Djokosoetono selaku Direktur.
Sementara itu, PT Bank JTrust Indonesia Tbk merupakan kreditur yang memiliki hak tagih terhadap PT PBT, yang pembayarannya dijamin dengan Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia. Saat ini, Bank JTrust sedang melaksanakan proses eksekusi dan lelang atas agunan yang diberikan oleh PT PBT.
Agunan tersebut antara lain berupa tanah beserta bangunan kantor yang berlokasi di Jalan Darmawangsa IV No. 10, Jakarta Selatan, berdasarkan SHM No. 01456 yang tercatat atas nama pribadi Bayu Priawan Djokosoetono.
Selain itu, Bank JTrust juga sedang melaksanakan eksekusi Jaminan Fidusia atas 136 unit alat berat yang diberikan oleh PT Pusaka Bumi Transportasi.
Menanggapi pelaksanaan eksekusi agunan tersebut, PT Pusaka Bumi Transportasi dan Bayu Priawan Djokosoetono masing-masing mengajukan gugatan secara terpisah terhadap PT Bank JTrust Indonesia Tbk.
Namun, hasilnya cukup jelas.
Dalam persidangan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 29 April 2026 telah di jatuhi putusan terhadap Perkara gugatan lain-lain PT. Pusaka Bumi Transportasi dan pada tanggal 06 Agustus 2026 telah dijatuhi pula terhadap perkara gugatan lain-lain Bayu Priawan Djokosoetono. Perkara kedua gugatan tersebut ditolak, dan seluruh tuntutan dari pihak penggugat tidak dikabulkan.
Yang lebih menarik, terdapat perkembangan lain dalam perkara ini.
PT Global Bisnis Adisatria, yang merupakan vendor PT Pusaka Bumi Transportasi, juga mengajukan gugatan perdata terhadap PT Bank JTrust Indonesia Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, dalam perkara tersebut pun, berdasarkan putusan tanggal 20 Juli 2026, seluruh gugatan pihak penggugat kembali ditolak.
Jika dilihat dari hasil akhirnya, serangkaian gugatan yang diajukan oleh PT Pusaka Bumi Transportasi dan pihak-pihak yang terkait dengannya ternyata tidak berhasil menghentikan atau menghalangi pelaksanaan eksekusi agunan oleh Bank JTrust.
Meskipun sejumlah gugatan telah diajukan, pada akhirnya tidak satu pun dari gugatan tersebut yang dikabulkan. Fakta ini setidaknya menimbulkan pertanyaan menarik mengenai seberapa efektif strategi litigasi yang ditempuh dalam rangkaian perselisihan hukum tersebut.
Di ruang sidang, bukan besarnya suatu klaim yang pada akhirnya menentukan, melainkan bagaimana pengadilan memberikan putusannya.
Serangkaian putusan dalam perkara ini tampaknya kembali menunjukkan hal tersebut.